Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Punya BPJS Kesehatan dan ingin tahu apakah obat yang Anda butuhkan ditanggung? Kini, Anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui laman resmi e-Fornas. Dengan begitu, Anda bisa lebih siap saat berobat dan tidak perlu khawatir soal biaya.
e-Fornas adalah singkatan dari electronic Formularium Nasional. Formularium Nasional sendiri merupakan daftar obat-obatan yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh pemerintah untuk digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan kata lain, obat yang terdaftar di e-Fornas adalah obat yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
Cara Cek Obat di e-Fornas:
1. Buka laman e-Fornas: Kunjungi laman e-fornas.kemkes.go.id
2. Cari menu "Daftar Obat Fornas": Biasanya, menu ini akan mudah ditemukan di halaman utama.
3. Masukkan nama obat: Ketikkan nama obat yang ingin Anda cari pada kolom pencarian yang tersedia.
4. Tunggu hasil pencarian: Sistem akan menampilkan daftar obat yang sesuai dengan kata kunci yang Anda masukkan.
Sebagai informasi, ada beberapa tips untuk bisa lebih mudah menemukan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu sebaiknya gunakan nama generik obat (nama kandungan) untuk hasil pencarian yang lebih akurat.
Dengan mengetahui cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui e-Fornas, Anda bisa lebih mandiri dalam mengelola kesehatan dan memaksimalkan manfaat keanggotaan BPJS Kesehatan.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Obat #eFornas #JKN #BPJS #BPJSKesehatan #Kesehatan
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id