Cara Mudah Urus Buku Nikah Rusak/Hilang
Jika SohIB mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah, tak perlu khawatir ya! Kamu bisa mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun.
Untuk memperoleh penggantian buku nikah akibat rusak ataupun hilang, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, bisa cukup datang ke KUA sambil membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.
Persyaratan yang hampir sama juga berlaku jika buku nikah karena hilang, yaitu cukup dilengkapi dengan KTP, pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru, dan ditambah dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Sebagai catatan, permohonan buku nikah yang rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak. Begitupun penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
Dijelaskan lebih lanjut, buku nikah pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk Buku Nikah pengganti melalui permohonan kepada KUA.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #BukuNikah #DokumenPernikahan #Nikah #Dokumen #Kependudukan
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id