Tak Perlu Mahal Protesa dan Crown Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan



Mau Pasang Protesa dan Crown Gigi, Bisa Pake BPJS Gak Ya?

Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa perawatan gigi, terutama pemasangan gigi palsu atau crown gigi, harus dilakukan dengan biaya pribadi. Namun, tahukah kamu bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya sudah menanggung beberapa layanan perawatan gigi dasar, termasuk pemasangan protesa gigi atau crown gigi.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan perawatan gigi dasar yang meliputi:

- Pencabutan gigi

- Penambalan gigi sederhana

- Pembersihan karang gigi

Selain itu, BPJS juga menanggung pemasangan crown gigi (mahkota gigi) atau protesa gigi (gigi palsu), asalkan memenuhi indikasi medis yang jelas dari dokter gigi

Cara Mendapatkan 

1. Konsultasikan keluhan gigi ke dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar BPJS.

2. Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke FKRTL untuk tindakan lebih lanjut, seperti pemasangan crown atau protesa.

3. Pastikan indikasi medis jelas untuk memperoleh penggantian biaya sesuai ketentuan BPJS

Ingat ya….

Pemasangan crown atau protesa harus berdasarkan rekomendasi medis. BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan yang bertujuan hanya untuk mempercantik atau memperbaiki penampilan, seperti pemasangan behel/kawat gigi dan implan. 

Selain itu, prosedur ini bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sekali

Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS memberikan penggantian biaya maksimal sebesar Rp500.000 untuk pemasangan pada satu rahang gigi, dan hingga Rp1.000.000 untuk pemasangan pada dua rahang gigi. 

Sementara itu, jika pemasangan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), penggantian biaya yang ditanggung BPJS adalah maksimal Rp550.000 untuk satu rahang dan Rp1.100.000 untuk dua rahang gigi.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #BPJSKesehatan #BPJS #Gigi #Protesa #Crown #Kesehatan #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Next Post Previous Post