Benarkah Kini Beli Rumah Bebas Pajak?

Benarkah Kini Beli Rumah Bebas Pajak?

Benarkah Kini Beli Rumah Bebas Pajak?

Benarkah Kini Beli Rumah Bebas Pajak?

Pemerintah kembali memberlakukan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2025. Dengan insentif ini, Anda bisa membeli rumah tanpa perlu membayar PPN. Berikut adalah detail informasi mengenai insentif ini:

Periode Berlaku:

1 Januari–31 Desember 2025

Besaran Insentif:

1. Serah Terima Unit 1 Januari 2025–30 Juni 2025:

Insentif PPN 100% untuk dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

2. Serah Terima Unit 1 Juli 2025–31 Desember 2025:

Insentif PPN 50% untuk dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan:

- Berlaku untuk rumah tapak/rusun dalam kondisi baru siap huni dan diserahkan kepada pembeli pada tahun 2025.

- Rumah/rusun belum pernah dijual atau dipindahtangankan sebelumnya.

- Pembeli harus telah mendapatkan kode identitas rumah/rusun yang disediakan melalui aplikasi pada kementerian bidang perumahan.

Insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau. Pastikan untuk memanfaatkan periode ini jika Anda berencana membeli rumah.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pajak #PajakProperti #PajakRumah #Properti #Rumah #KPR #PPN #PPNDTP

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id 

Next Post Previous Post