7 Kendaraan yang Berhak Didahulukan di Jalan Raya

7 Kendaraan yang Berhak Didahulukan di Jalan Raya

7 Kendaraan yang Berhak Didahulukan di Jalan Raya

Terdapat daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. 

Ketentuan jenis kendaraan yang berhak didahulukan ketika di jalan raya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 itu, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Berikut bunyi lengkap pasalnya:

Menurut Pasal 135, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Kendaraan #KendaraanBermotor #KendaraanPrioritas #LaluLintas #JalanRaya

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Next Post Previous Post