Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan

Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan

Menghitung Biaya Balik Nama

Proses Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan  pada BPKB dan STNK. Berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk balik nama? Dalam artikel  akan dibahas biaya  balik nama kendaraan  di Samsat Sleman.

Balik Nama  Kendaraan Bermotor dapat langsung dilakukan jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam 1 kabupaten/kota. Jika beda kabupaten/kota maka sebelum balik nama wajib melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.

Pada proses balik nama  satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku pajak yang masih  diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku. Untuk persyaratan silakan klik balik nama kendaraan berkas

Biaya apa saja yang dibayarkan pada proses balik nama kendaran bekas?

Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

  • Pajak  Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaraan
  • SW Jasa Raharja 
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB  
  • PNBP STNK
  • PNBP TNKB

1. Pajak  Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK)
2. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

4. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

5. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja

Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan

Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas 

1. Si Udin memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989 dengan masa berlaku pajak 29 Januari 2025, setelah dicek pada menu CEK NJKB, pajaknya sebesar 412.500. Pada tanggal 25 Januari 2025 didaftarkan balik nama, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:

  • Pajak = 415.500
  • Jasa Raharja mobil = 143.000
  • PNBP BPKB = 375.000
  • PNBP STNK = 200.000
  • PNBP Plat Nomor = 100.000

2. Ismail membeli Sepeda motor honda Vario  dengan masa berlaku pajak berakhir pada tanggal 20 januari 2025, kemudian didaftarkan balik nama pada tanggal 15 Januari 2025. dari menu CEK PAJAK diketahui pajaknya 165.000 dan SWDKLLJ 35.000, maka perhitungan biaya balik nama yang dikeluarkan sebagai beikut:

  • Pajak = 165.000
  • Jasa Raharja mobil = 35.000
  • PNBP BPKB = 225.000
  • PNBP STNK = 100.000
  • PNBP Plat Nomor = 60.000

Catatan :

Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan dikurangi jika masih ada terdapat sisa masa berlaku pajak sebelumnya minimal 15 hari saat pendaftaran (tidak berlaku untuk mutasi dari Luar DIY)

Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan ditambahkan jumlah tunggakan pajak jika terdapat tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi.

Pajak dalam contoh perhitungan diatas sudah termasuk Opsen.

Sumber : samsatsleman.jogjaprov.go.id

Previous Post