KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Ini 7 Cara Blokirnya

KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Ini 7 Cara BlokirnyaKTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Ini 7 Cara Blokirnya

Jakarta, CNBC Indonesia- Penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi. Adapun media yang digunakan untuk penyalahgunaan ini yakni melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lalu bagaimana jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal?

Jika Anda mendapati hal ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang.

Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Selain itu, penting untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Bawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan data Anda dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.

Adapun langkahnya, anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sesampainya di kantor Dukcapil, mintalah kepada petugas agar KTP tersebut diblokir.

Sumber : cnbcindonesia.com

Next Post Previous Post