Mutasi Kendaraan - Proses, Syarat, dan Biaya

Mutasi Kendaraan - Proses, Syarat, dan Biaya

Mutasi Kendaraan (Masuk & Keluar) : Proses, Syarat, dan Biaya

Mutasi kendaraan adalah proses administrasi yang dilakukan untuk memindahkan registrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data kendaraan selalu terupdate sesuai dengan lokasi pemiliknya. Mutasi kendaraan sering kali dilakukan ketika pemilik kendaraan pindah domisili atau ketika kendaraan dijual ke pembeli yang berada di wilayah yang berbeda.

Proses Mutasi Kendaraan

1. Persiapan Dokumen

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Dokumen ini menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan.
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Ini adalah bukti registrasi kendaraan yang harus selalu dibawa saat berkendara.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP pemilik kendaraan yang baru harus sesuai dengan alamat tujuan mutasi.
  • Cek Fisik Kendaraan: Pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen.

2. Pengajuan di Samsat Asal

  • Pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan mutasi keluar di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tempat kendaraan terdaftar.
  • Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan.
  • Jika semua sesuai, Samsat akan mengeluarkan surat keterangan mutasi keluar.

3. Pengajuan di Samsat Tujuan

  • Pemilik kendaraan kemudian membawa surat keterangan mutasi keluar ke Samsat tujuan.
  • Di Samsat tujuan, pemilik mengajukan permohonan mutasi masuk.
  • Setelah verifikasi dokumen dan cek fisik ulang, Samsat akan mengeluarkan STNK dan BPKB baru sesuai dengan wilayah yang baru.

Syarat Mutasi Kendaraan

1. Kendaraan Tidak dalam Status Sengketa

• Kendaraan harus bebas dari status sengketa atau blokir dari pihak berwenang.

2. Tidak Ada Tunggakan Pajak

• Pastikan semua kewajiban pajak kendaraan telah dilunasi sebelum mengajukan mutasi.

3. Dokumen Lengkap dan Asli

• Semua dokumen yang diperlukan harus asli dan lengkap.

4. Cek Fisik Kendaraan

• Kendaraan harus dalam kondisi yang memungkinkan untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.

Manfaat Mutasi Kendaraan

1. Kepastian Hukum

• Mutasi kendaraan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan registrasi kendaraan sesuai dengan domisili pemilik.

2. Kemudahan Administrasi

• Memudahkan proses administrasi lainnya seperti perpanjangan STNK, pembayaran pajak, dan lain-lain.

3. Menghindari Sanksi

• Menghindari sanksi administratif yang mungkin timbul jika kendaraan tidak terdaftar di wilayah yang sesuai dengan domisili pemilik.

4. Keamanan Transaksi

• Memastikan keamanan dalam transaksi jual beli kendaraan dengan data yang selalu terupdate.

Mutasi kendaraan adalah langkah penting yang harus dilakukan untuk menjaga agar data registrasi kendaraan tetap akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami proses, syarat, dan manfaat mutasi kendaraan, pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Syarat dan Cara : Bayar Pajak, Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Panduan lengkap tentang syarat dan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan, pajak kendaraan 5 tahunan, mutasi kendaraan, balik nama kendaraan, cara mengurus duplikat STNK, serta proses perubahan bentuk dan/atau warna kendaraan. Temukan langkah-langkah mudah dan persyaratan yang diperlukan untuk setiap layanan ini.

Pembayaran Pajak 1 Tahunan

Persyaratan:

1. STNK (asli);

2. KTP (asli);

3. SKPD (notice pajak)(asli).

Proses:

  • Membawa kelengkapan berkas.
  • Mengambil Nomor Antrian.
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan.

Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Persyaratan:

1. STNK (asli);

2. KTP (asli);

3. SKPD (notice pajak)(asli);

4. BPKB (asli dan fotocopy).

Proses:

  • Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai Berkas.
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket Pendaftaran Ulang 5 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.

Proses Duplikat (Kehilangan) STNK

Persyaratan:

1. KTP (asli);

2. BPKB (asli dan fotocopy).

Proses:

  • Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
  • Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
  • Membawa Surat Kehilangan dari POLSEK setempat (diurus terlebih dahulu).
  • Membawa Surat Keterangan dari Biro OPS POLRES/POLRESTABES (diurus terlebih dahulu).
  • Membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Reserse POLRES/POLRESTABES (diurus terlebih dahulu).
  • Membawa Surat Keterangan dari INFOLAHTA POLDA (diurus terlebih dahulu).
  • Membawa Kwitansi Iklan (iklan kehilangan kendaraan) dan potongan iklan di media cetak (Iklan di Media Cetak 2x tayangan) (diurus terlebih dahulu).
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket Pendaftaran Duplikat untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu 14 hari dari tanggal iklan terakhir (iklan kehilangan kendaraan).
  • Kembali ke Loket Pendaftaran Duplikat untuk konfirmasi dan mendaftar proses Duplikat.
  • Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan.

Proses Mutasi Keluar (Cabut Berkas)

Persyaratan:

1. STNK (asli);

2. KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy);

3. BPKB (asli dan fotocopy);

4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan).

Proses:

  • Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
  • Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
  • Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
  • Melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
  • Menuju SAMSAT tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.

Proses Mutasi Masuk

Persyaratan:

1. STNK (asli);

2. KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy);

3. BPKB (asli dan fotocopy);

4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan);

5. Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar);

6. Fiskal Antar Daerah.

Proses:

  • Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
  • Menuju Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & Plat Nomor).
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaraan PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atasnama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
  • Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.
  • Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
  • Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

Proses Balik Nama Kendaraan

Persyaratan:

1. STNK (asli);

2. KTP Pemilik Baru (asli);

3. SKPD (notice pajak)(asli);

4. BPKB (asli dan fotocopy);

5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.

Proses:

  • Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
  • Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
  • Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk mendapatkan Rekomendasi pindah wilayah dari POLDA dan membayar biaya PNBP (BPKB, STNK & Plat).
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui Progresif Kendaraan.
  • Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaraan PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
  • Menuju Loket Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
  • Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

Rubah Bentuk dan atau Ganti Warna

Persyaratan:

1. STNK (asli);

2. KTP (asli);

3. SKPD (notice pajak)(asli);

4. BPKB (asli dan fotocopy).

Proses:

  • Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
  • Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
  • Keterangan Rubah Bentuk dan atau Ganti Warna dari Bengkel (Bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP) tempat perubahan bentuk dan atau warna kendaraan bersangkutan.
  • Foto kendaraan sebelum dan sesudah perubahan.
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket Pendaftaran Rubentina untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Informasi mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Halaman ini menyediakan detail lengkap mengenai berbagai biaya yang berhubungan dengan layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya mutasi kendaraan, biaya balik nama, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) (TNKB)
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 100.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 375.000
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 150.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 250.000

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 25.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 50.000

Penerbitan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor Sementara) (TCKB)
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 100.000
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (Plat Nomor) (TNKB-LBN)
# Jenis Tarif
1 Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000
2 Roda 4 atau Lebih Rp. 200.000

Sumber : samsat.info

Next Post Previous Post