Biaya Terbaru 2025 Buat Baru dan Perpanjang SIM
Biaya Terbaru 2025 Buat Baru dan Perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang penting untuk dimiliki tiap orang di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi.
Menurut aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Aturan itu tercantum jelas di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Mengenai biaya pembuatan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biayanya bervariasi sesuai dengan jenis SIM yang berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, kisarannya mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM, biayanya bervariasi sesuai jenis SIM-nya mulai dari Rp30.000 hingga Rp225.000.
Namun, sebagai catatan harga tersebut masih di luar biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Sehingga, biaya yang perlu dikeluarkan mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #SIM #SuratIzinMengemudi #BiayaSIM #LaluLintas
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id