Mau Nikah Saat Weekend atau Libur? Tenang, Masih Bisa Dilayani
Mau Nikah Saat Weekend atau Libur? Tenang, Masih Bisa Dilayani..
Regulasi terbaru itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA terbaru ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
Pada Pasal 16, disebutkan bahwa akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Dengan demikian, KUA tetap melayani akad nikah di hari libur (Sabtu/Minggu).
Merujuk informasi Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Di antara keduanya, terdapat perbedaan biaya nikah baik di KUA pada hari dan jam kerja ataupun pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.
_____
Mau Nikah Tahun 2025 Ini? Catat Prosedur Terbarunya..
Pernikahan adalah langkah besar dalam hidup yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam memenuhi prosedur administrasi. Tahun 2025, prosedur nikah telah diatur sedemikian rupa agar lebih terorganisir. Berikut panduan langkah-langkahnya:
1. Pastikan Sudah Punya Calon!
Tentu saja, ini adalah langkah pertama yang wajib. 😊
2. Persiapkan Dokumen Penting
Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa:
- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan tempat tinggal catin (untuk yang menikah di luar wilayah kecamatan asal).
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Pas foto 2x3 latar biru sebanyak 4 lembar (beserta softcopy-nya).
3. Pemeriksaan Berkas oleh Pegawai KUA
Setelah dokumen lengkap, pegawai KUA akan:
- Melakukan verifikasi data.
- Memastikan kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah.
4. Ikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Bimbingan ini penting untuk mempersiapkan pasangan secara emosional dan spiritual dalam membangun keluarga.
5. Siapkan Biaya Nikah
- Gratis jika menikah di KUA pada jam kerja.
- Rp600.000 untuk pernikahan di luar KUA.
6. Pelaksanaan Akad Nikah
Setelah akad selesai, buku nikah akan diberikan langsung atau maksimal dalam waktu 7 hari.
7. Hidup Bahagia Sebagai Pasangan Suami-Istri
Mulailah perjalanan baru bersama pasangan tercinta. 🥰
Prosedur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan pernikahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Jangan lupa, persiapkan segalanya dengan matang ya!
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Nikah #Pernikahan #KUA #JadwalNikah #Kependudukan #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Nikah #Pernikahan #ProsedurNikah #Kependudukan
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id